Struktur, Tugas Pokok dan Fungsi

Pusat Inovasi dan Kajian Akademik (PIKA) memiliki struktur sebagai berikut:

 

Gambar 1. Struktur PIKA

Ada pun Tugas Pokok dan Fungsi pada masing-masing struktur adalah sebagai berikut:

 

  1. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Pusat (Direktur PIKA)
    1. Menyusun rencana program kerja dan anggaran tahunan Pusat Inovasi dan Kajian Akademik;
    2. Merumuskan inovasi dan kajian akademik berbasis evidence untuk merealisasikan mandat, visi, dan misi Universitas Gadjah Mada secara terintegrasi di bawah koordinasi Rektor yang dibantu para Wakil Rektor;
    3. Mengembangkan inovasi akademik dan strategi implementasinya;
    4. Mengembangkan metode pembelajaran, sistem evaluasi, pemanfaatan media dan sumber belajar, serta strategi implementasinya;
    5. Merancang rumusan dan langkah strategis inovasi Tridharma dan pendukungnya yang akan dikembangkan oleh unit-unit di Universitas Gadjah Mada;
    6. Memberikan layanan konsultasi terkait penyususnan kebijakan di lingkungan Universitas Gadjah Mada;
    7. Memonitor dan mengevaluasi terhadap inovasi akademik dan pengembangan metode pembelajaran, sitem evaluasi, serta pemanfaatan media dan sumber belajar;
    8. Membantu melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan penyempurnaan kebijakan untuk mendukung implementasi inovasi dan kebijakan akademik;
    9. Menyinergikan kebijakan akademik yang berlaku di Universitas Gadjah Mada;
    10. Melaksanakan kegiatan kerja sama dalam pengembangan inovasi dan kajian akademik; dan
    11. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Pusat Inovasi dan Kajian Akademik kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan.
  2. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris PIKA
    1. Membantu menyusun rencana program kerja dan anggaran tahunan Pusat Inovasi dan Kajian Akademik Universitas Gadjah Mada;
    2. Menyusun standar kinerja Pusat Inovasi dan Kajian Akademik Universitas Gadah Mada;
    3. Membantu mengoordinasi program kerja dan kegiatan Pusat Inovasi dan Kajian Akademik Universitas Gadjah Mada;
    4. mengelola administrasi dan data Pusat Inovasi dan Kajian Akademik Universitas Gadjah Mada;
    5. Memberikan layanan informasi Pusat Inovasi dan Kajian Akademik;
    6. Mengelola sumber daya manusia Pusat Inovasi dan Kajian Akademik Universitas Gadjah Mada; dan
    7. Membantu menyusun laporan pelaksanaan tugas Pusat Inovasi dan Kajian Akademik Universitas Gadjah Mada.
  3. Bidang Inovasi Akademik
    1. Membantu menyusun rencana program kerja dan anggaran tahunan pada Bidang Inovasi Pendidikan;
    2. Membantu merumuskan inovasi akademik berbasis evidence untuk merealisasikan mandat, visi, dan misi Universitas Gadjah Mada secara terintegrasi di bawah koordinasi Rektor dan Wakil Rektor;
    3. Membantu mengembangkan inovasi akademik dan strategi implementasinya;
    4. Menyusun petunjuk pelaksanaan inovasi akademik;
    5. Membantu menyiapkan langkah-langkah strategis implementasi inovasi akademik;
    6. Membantu mengembangkan metode pembelajaran, sistem evaluasi, pemanfaatan media dan sumber belajar, serta strategi implementasinya;
    7. Membantu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap inovasi akademik dan pengembangan metode pembelajaran, sistem evaluasi, serta pemanfaatan media dan sumber belajar;
    8. Membantu memberikan konsultasi kepada unit-unit untuk pengembangan dan implementasi metode pembelajaran, sistem evaluasi, dan mekanisme umpan balik;
    9. Membantu menyiapkan langkah-langkah strategis implementasi inovasi akademik; dan
    10. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Bidang Inovasi Akademik kepada Kepala Pusat dan Kajian Akademik.
  4. Bidang Kajian Akademik
    1. Membantu menyusun rencana program kerja dan anggaran tahunan pada Bidang Inovasi Kebijakan;
    2. Membantu merumuskan kebijakan akademik jangka panjang dan menengah untuk pengembangan Universitas Gadjah Mada secara terintegrasi dan terpadu dan berbasis evidence;
    3. Memanfaatkan basis data kebijakan akademik baik yang berasal dari Pemerintah Pusat (nasional), maupun internal UGM dan melakukan analisis kesenjangan untuk pengembangan kebijakan akademik;
    4. Membantu melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan penyempurnaan kebijakan untuk mendukung implementasi inovasi dan kebijakan akademik;
    5. Menyusun petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis kebijakan akademik; dan
    6. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Bidang Inovasi dan Pengembangan Kebijakan kepada Kepala Pusat Inovasi dan Kajian Akademik.