Surat Edaran Rektor nomor 3847 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Akademik menuju Kenormalan baru telah memutuskan bahwa pembelajaran Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan secara Blended Learning atau daring penuh.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta,