Dalam menjalankan mandat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada, UGM dituntut untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi yang adaptif dan responsif dalam memecahkan persoalan bangsa. UGM harus mengantisipiasi perubahan yang cepat dalam skala nasional dan global yang berpengaruh terhadap aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi, hukum, dan kebudayaan. UGM harus terus berbenah diri melakukan inovasi dan langkah strategis agar kualitas UGM terus meningkat dan dapat memimpin percepatan pencapaian kesejahteraan bangsa.
Salah satu fokus utama dalam pengembangan Kanal Pengetahuan Fakultas (KPF) dan Menara Ilmu (MI) UGM adalah pembangunan kapasitas para pengembang dalam memproduksi konten digital,
Salah satu langkah UGM dalam pengembangan siberkampus adalah memulai mengembangkan program Diseminasi Ilmu Pengetahuan melalui penyebar luasan ilmu pengetahuan, informasi dan pendidikan berbasis web baik ditingkat universitas, fakultas hingga laboratorium sebagai sumber pengembangan ilmu pengetahuan.