Sebagai lembaga pendidikan tinggi, UGM diselenggarakan untuk menghasilkan lulusan secara umum dan pemimpin secara khusus yang susila, berbudi, cakap, dan sadar akan tanggung jawab terhadap nusa dan bangsa, mampu mewujudkan kelangsungan hidup serta kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan kemajuan bangsa Indonesia pada khususnya, dan dapat membangun, memelihara serta mengembangkan hidup kemasyarakatan berdasarkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Hal tersebut telah secara jelas dimandatkan dalam Perarturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1950, yang dikenal sebagai Statuta Pertama UGM.
Arsip: