Tenaga kerja yang siap berkompetisi secara global, berkompetensi tinggi di bidangnya, serta siap kerja sesuai dengan kebutuhan pasar, menjadi tuntutan perkembangan jaman di berbagai bidang, dan sekaligus tantangan bagi institusi pendidikan dalam mengembangkan kurikulum berkualitas terkini.
Sistem pendidikan diharapkan bersifat fleksibel, dinamis, dan adaptif serta mampu memberikan cukup ruang kepada anak didiknya untuk men- dapatkan bekal ilmu, keahlian, dan kemampuan beradaptasi yang tinggi terhadap perkembangan teknologi yang luar biasa pesat. Hal ini direspon oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Pendidikan kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang mendorong kon- sep “merdeka belajar” ke dalam kurikulum, dan dalam kerangka “Kampus Merdeka”.