Struktur, Tugas Pokok dan Fungsi
Pusat Inovasi dan Kajian Akademik (PIKA) memiliki struktur sebagai berikut:
Gambar 1. Struktur PIKA
Ada pun Tugas Pokok dan Fungsi pada masing-masing struktur adalah sebagai berikut:
- Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Pusat (Direktur PIKA)
- Menyusun rencana program kerja dan anggaran tahunan Pusat Inovasi dan Kajian Akademik;
- Merumuskan inovasi dan kajian akademik berbasis evidence untuk merealisasikan mandat, visi, dan misi Universitas Gadjah Mada secara terintegrasi di bawah koordinasi Rektor yang dibantu para Wakil Rektor;
- Mengembangkan inovasi akademik dan strategi implementasinya;
- Mengembangkan metode pembelajaran, sistem evaluasi, pemanfaatan media dan sumber belajar, serta strategi implementasinya;
- Merancang rumusan dan langkah strategis inovasi Tridharma dan pendukungnya yang akan dikembangkan oleh unit-unit di Universitas Gadjah Mada;
- Memberikan layanan konsultasi terkait penyususnan kebijakan di lingkungan Universitas Gadjah Mada;
- Memonitor dan mengevaluasi terhadap inovasi akademik dan pengembangan metode pembelajaran, sitem evaluasi, serta pemanfaatan media dan sumber belajar;
- Membantu melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan penyempurnaan kebijakan untuk mendukung implementasi inovasi dan kebijakan akademik;
- Menyinergikan kebijakan akademik yang berlaku di Universitas Gadjah Mada;
- Melaksanakan kegiatan kerja sama dalam pengembangan inovasi dan kajian akademik; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Pusat Inovasi dan Kajian Akademik kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan.
- Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris PIKA
- Membantu menyusun rencana program kerja dan anggaran tahunan Pusat Inovasi dan Kajian Akademik Universitas Gadjah Mada;
- Menyusun standar kinerja Pusat Inovasi dan Kajian Akademik Universitas Gadah Mada;
- Membantu mengoordinasi program kerja dan kegiatan Pusat Inovasi dan Kajian Akademik Universitas Gadjah Mada;
- mengelola administrasi dan data Pusat Inovasi dan Kajian Akademik Universitas Gadjah Mada;
- Memberikan layanan informasi Pusat Inovasi dan Kajian Akademik;
- Mengelola sumber daya manusia Pusat Inovasi dan Kajian Akademik Universitas Gadjah Mada; dan
- Membantu menyusun laporan pelaksanaan tugas Pusat Inovasi dan Kajian Akademik Universitas Gadjah Mada.
- Bidang Inovasi Akademik
- Membantu menyusun rencana program kerja dan anggaran tahunan pada Bidang Inovasi Pendidikan;
- Membantu merumuskan inovasi akademik berbasis evidence untuk merealisasikan mandat, visi, dan misi Universitas Gadjah Mada secara terintegrasi di bawah koordinasi Rektor dan Wakil Rektor;
- Membantu mengembangkan inovasi akademik dan strategi implementasinya;
- Menyusun petunjuk pelaksanaan inovasi akademik;
- Membantu menyiapkan langkah-langkah strategis implementasi inovasi akademik;
- Membantu mengembangkan metode pembelajaran, sistem evaluasi, pemanfaatan media dan sumber belajar, serta strategi implementasinya;
- Membantu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap inovasi akademik dan pengembangan metode pembelajaran, sistem evaluasi, serta pemanfaatan media dan sumber belajar;
- Membantu memberikan konsultasi kepada unit-unit untuk pengembangan dan implementasi metode pembelajaran, sistem evaluasi, dan mekanisme umpan balik;
- Membantu menyiapkan langkah-langkah strategis implementasi inovasi akademik; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Bidang Inovasi Akademik kepada Kepala Pusat dan Kajian Akademik.
- Bidang Kajian Akademik
- Membantu menyusun rencana program kerja dan anggaran tahunan pada Bidang Inovasi Kebijakan;
- Membantu merumuskan kebijakan akademik jangka panjang dan menengah untuk pengembangan Universitas Gadjah Mada secara terintegrasi dan terpadu dan berbasis evidence;
- Memanfaatkan basis data kebijakan akademik baik yang berasal dari Pemerintah Pusat (nasional), maupun internal UGM dan melakukan analisis kesenjangan untuk pengembangan kebijakan akademik;
- Membantu melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan penyempurnaan kebijakan untuk mendukung implementasi inovasi dan kebijakan akademik;
- Menyusun petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis kebijakan akademik; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Bidang Inovasi dan Pengembangan Kebijakan kepada Kepala Pusat Inovasi dan Kajian Akademik.